Selasa, April 20, 2010
Sujudi Merasa Terpukul Jadi Tersangka
"Yang membuat saya dan keluarga sedih dan terpukul adalah saat KPK menetapkan saya menjadi tersangka kasus ini," ujar Sujudi saat membacakan pledoi berjudul "Diadili Karena Keberpihakan kepada Kawasan Indonesia Timur (KIT)" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 20 April 2010.
Di depan majelis hakim yang diketuai Jupriadi, Sujudi menyatakan proyek yang membuatnya duduk di kursi pesakitan itu merupakan keberpihakannya pada Kawasan Timur Indonesia untuk menanggulangi wabah penyakit menular. "Saya merasa proyek
ABT KTI Depkes telah selesai sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dia memaparkan, seluruh peralatan telah terpasang dan telah digunakan pihak rumah sakit. Menurutnya, inisiatif awal proyek itu berasal dari kepentingan program Kementerian Pemberdayaan dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia. Ketika itu, kementerian itu dipimpin Manuel Kasiepo.
"Sayang, penuntut umum tidak menghadirkan anggota Komisi IV dan VII DPR serta Menteri Negara Pemberdayaan dan Percepatan KTI dalam persidangan," ujarnya.
Sujudi mempertanyakan alasan dia dipersalahkan karena memberikan persetujuan prinsip metode penunjukkan langsung. Dia menjelaskan, usulan metode itu berasal dari hasil telaah Direktorat Jenderal Pelayanan Medik dan staf-stafnya yang menguasai teknis dan adminsitrasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Departemen Kesehatan.
Menurutnya, Surat Menkes RI No. 1450/Menkes/8/2003 yang dijadikan dasar untuk menjerat dirinya bukanlah surat keputusan ataupun surat perintah penunjukan langsung bagi rekanan Kimia Farma, PT RNI dan PT Indofarma bagi pelaksana ABT Depkes 2003.
“Tidak ada satu pun kalimat perintah di dalamnya. Malah isinya lebih bersifat informasi yang merupakan balasan atas surat Dirjen Yan Medik. Mengapa saya dipersalahkan jika staf saya ternyata melakukan penafsiran yang salah atas substansi surat saya,” katanya.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Sujudi. Penuntut Umum menilai Sujudi melakukan korupsi dan merugikan negara Rp.104 miliar. Sujudi diminta mengganti kerugian negara Rp.700 juta dan denda Rp.200 juta.
Atas pledoi itu, Jaksa Penuntut Umum, Chatarina Girsang tidak mengajukan replik. Sidang dianjutkan pada Jumat 24 April 2010 dengan agenda pembacaan vonis. (KD)
sumber : vivanews.com
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
My Fans Page
Primary Friends
-
Juara 1 Debat di Sibolangit - Selamat!!! buat Agustin Pertiwi Siregar, Fikri Nurhuda Dinul,dan Rawdach menjadi juara 1 lomba debat dalam jambore di sibolangit yang diadakan di Sibolangi...
-
-



0 Repetan Sudah ada, Ayo kamu juga:
Posting Komentar