Selasa, April 20, 2010
Kejaksaan Daftar Banding SKPP Bibit-Chandra
"Kami sedang persiapkan, sambil menunggu petikan putusan dari pengadilan."
Hanya berselang sehari, jaksa telah mendaftarkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan Anggodo Widjojo. Jaksa juga langsung menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Sudah kami daftarkan tadi," kata Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi wartawan, Selasa 20 April 2010.
Tim jaksa, kata Untung, saat ini sedang menyiapkan memori banding atas putusan yang menyatakan SKPP Bibit Chandra
tidak sah. "Kami sedang persiapkan, sambil menunggu petikan putusan dari pengadilan," kata dia. Setelah putusan diterima, tim jaksa akan mempelajari untuk menyusun memori banding.
Kemarin, hakim tunggal Nugroho Setiadji mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pertimbangannya Nugroho mengatakan bahwa landasan SKPP tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Nugroho mengatakan seharusnya alasan penerbitan SKPP tersebut menurut pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dilandasi tiga hal yakni kasus tersebut tidak cukup bukti, tidak ditemukan pidana, dan ditutup demi hukum.
Awal Desember lalu, kejaksaan menerbitkan SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasan kejaksaan dalam menerbitkan SKPP tersebut yakni perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya, lebih pada faktor sosiologis. (umi)
Sumber : vivanews.com
Hanya berselang sehari, jaksa telah mendaftarkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan Anggodo Widjojo. Jaksa juga langsung menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Sudah kami daftarkan tadi," kata Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Setia Untung Ari Muladi, saat dihubungi wartawan, Selasa 20 April 2010.
Tim jaksa, kata Untung, saat ini sedang menyiapkan memori banding atas putusan yang menyatakan SKPP Bibit Chandra
tidak sah. "Kami sedang persiapkan, sambil menunggu petikan putusan dari pengadilan," kata dia. Setelah putusan diterima, tim jaksa akan mempelajari untuk menyusun memori banding.
Kemarin, hakim tunggal Nugroho Setiadji mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Dalam pertimbangannya Nugroho mengatakan bahwa landasan SKPP tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Nugroho mengatakan seharusnya alasan penerbitan SKPP tersebut menurut pasal 140 ayat 2 huruf a KUHAP dilandasi tiga hal yakni kasus tersebut tidak cukup bukti, tidak ditemukan pidana, dan ditutup demi hukum.
Awal Desember lalu, kejaksaan menerbitkan SKPP dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Alasan kejaksaan dalam menerbitkan SKPP tersebut yakni perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke pengadilan. Alasannya, lebih pada faktor sosiologis. (umi)
Sumber : vivanews.com
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
My Fans Page
Primary Friends
-
Juara 1 Debat di Sibolangit - Selamat!!! buat Agustin Pertiwi Siregar, Fikri Nurhuda Dinul,dan Rawdach menjadi juara 1 lomba debat dalam jambore di sibolangit yang diadakan di Sibolangi...
-
-



0 Repetan Sudah ada, Ayo kamu juga:
Posting Komentar