Senin, April 26, 2010

Dudhie Dituntut 3 Tahun Penjara

dudhie_makmum_300_225 Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod, dituntut tiga tahun penjara. Dudhie dinilai ikut terlibat dalam dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa (Dudhie) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa M Rum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin 26 April 2010. Dudhie diduga menerima uang berupa cek perjalanan (traveller cheque) senilai Rp500 juta.

Jaksa juga menuntut agar Dudhie dijatuhi hukuman tambahan, membayar uang denda Rp150 juta subsider pidana 6 bulan penjara. "Di kalangan anggota DPR, perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi kelembagaan dan mencederai amanah rakyat," kata Rum membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang itu.

Selain itu, kata dia, Dudhie juga belum mengembalikan uang yang dia terima terkait pemilihan Deputi yang kemudian dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa menyesali perbuatannya.

Menjawab tuntutan ini, Dudhie menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi bersama pengacaranya. "Dibacakan bersama-sama."

Ketua Majelis Hakim, Nani Idrawati, menyatakan pledoi akan dibacakan pada  Selasa, 4 Mei 2010 pukul 10.00 WIB. (umi)

 

Sumber : Vivanews.com

Related Post



0 Repetan Sudah ada, Ayo kamu juga:

Posting Komentar

My Fans Page

Review http://rizwanesq.blogspot.com/ on alexa.com

Primary Friends

Enter your email address:


[close]